Untukmembuat surat keterangan nama, kamu harus mengumpulkan beberapa dokumen sebagai syarat. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan: 1. Fotokopi KTP dan KK 2. Fotokopi Akte Kelahiran 3. Surat permohonan yang berisi alasan perubahan atau kesalahan nama 4. Pas foto terbaru 5. Biaya administrasi. 1. Suratketerangan beda nama dari kelurahan sukabumi, kecamatanmayangan,. Legalisasi surat pernyataan beda nama / tanggal lahir di sertifikat tanah. Tanda penduduk (ktp)pemohon, serta surat keterangan beda nama /identitas dari . Surat keterangan tidak mampu 1. ยท nama di ktp :.
SuratKepemilikan Tanah (SKT) sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997.
Namun terdapat perbedaan SHM dan SHGB yang terkadang masih banyak orang keliru untuk menafsirkannya. SHGB merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintahan agar sebuah lahan yang bukan miliknya mendapatkan hak selama jangka waktu 30 tahun atas permintaan pemegang hak. Sedangkan SHM adalah sertifikat yang tertinggi atas hak sebuah tanah.
AJBadalah salah satu bukti otentik kepemilikan tanah dan bangunan yang harus Anda. Surat AJB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PPAT secara resmi. Dalam surat ini tertulis mengenai data pemilik baru dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindah hak milik. Meskipun terlihat sederhana, namun sertifikat ini penting untuk Anda urus. Nantinya akan dilakukan pedaftaran ulang tanah yang mencakup empat tahapan. Pertama, pengumpulan dan pengolahan data fisik oleh petugas. Kedua, pembuktian hak dan pembukuan. Lalu, penerbitan sertifikat dan pengajuan data fakta dan yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen. Untuk pengumpulan data fisik sendiri, mencakup langkah-langkah Adapunaturan cara balik nama sertifikat tanah yang harus Pins lakukan, yaitu: Penjual dan pembeli sudah meandatangani Akta Jual Beli yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). Pembuatan balik nama sertifikat ini tidak bisa dilakukan apabila akta jual beli ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. mccSkyG.
  • iwx85oz54v.pages.dev/389
  • iwx85oz54v.pages.dev/228
  • iwx85oz54v.pages.dev/60
  • iwx85oz54v.pages.dev/368
  • iwx85oz54v.pages.dev/311
  • iwx85oz54v.pages.dev/392
  • iwx85oz54v.pages.dev/327
  • iwx85oz54v.pages.dev/293
  • iwx85oz54v.pages.dev/61
  • contoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat tanah